• Home
  • Tentang
  • Jasa
    • Pemetaan Udara & Fotogrametri
    • Inspeksi & Pengawasan Udara
  • Teknologi
  • Portfolio
  • Kontak
  • Berita
  • Lowongan
  • Bahasa IndonesiaBahasa Indonesia
PM 163 Tahun 2015 Bagian C dan D 169

Regulasi Drone: PM 163 Tahun 2015 (Bagian C dan D)

Ryan Fadhilah Hadi 4 April 2018 Aplikasi, Berita

Share this:

Pada pertengahan tahun 2017, AeroGeosurvey sempat membahas mengenai salah satu peraturan menteri yang mengatur mengenai pengoperasian drone di Indonesia yaitu PM 163 Tahun 2015, khususnya bagian umum serta aturan operasi. Pada artikel ini, kami akan melanjutkan pembahasan mengenai peraturan menteri tersebut yang mencakup Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil (PKPS) Bagian 107 tentang Sistem Pesawat Udara Kecil Tanpa Awak sebagai lampirannya, salah satunya adalah mengenai sertifikasi pilot drone.

PKPS Bagian 107 ini terdiri dari 4 bagian yaitu:

  • Bagian A: Umum
  • Bagian B: Aturan Operasi
  • Bagian C: Sertifikasi Operator
  • Bagian D: Registrasi & Identifikasi Pesawat

Melanjutkan artikel sebelumnya, artikel ini hanya akan membahas bagian C dan D saja. Beberapa hal penting dari bagian tersebut yang perlu diketahui oleh operator drone antara lain:


PKPS Bagian 107 mensyaratkan bahwa operator yang diberikan wewenang untuk mengoperasikan drone harus tersertifikasi oleh Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Terbang, yang mekanisme sertifikasinya diatur melalui Sub-Bagian C Sertifikasi Pilot Drone.

Di bagian awal, dibahas beberapa poin mengenai pengaruh alkohol serta obat-obatan terlarang terhadap kegiatan penerbangan. Kemudian, dijelaskan juga mengenai syarat yang harus dipenuhi untuk mengikuti proses sertifikasi pilot drone.
Syarat Sertifikasi Operator Drone


Kemudian, dijelaskan juga bahwa salah satu syarat untuk mengikuti proses sertifikasi pilot drone adalah dengan lulus initial aeronautical knowledge test atau ujian pengetahuan aeronautika awal. Materi yang diujikan juga lengkap dijelaskan pada Pasal 107.73

Ujian Sertifikasi Operator Drone

Perlu dipahami bahwa untuk mendapatkan sertifikat operator drone tersebut, bukan kelihaian operatorlah yang dinilai, melainkan pemahamannya terhadap pengetahuan aeronautika dasar yang berhubungan erat dengan pengoperasian drone.


Untuk melakukan pendaftaran proses sertifikasi pilot drone, pengajuan ditujukan kepada DKPPU, atau pihak-pihak yang telah diberikan wewenang untuk melakukannya. Aplikan juga harus mengisi form pendaftaran sertifikasi serta melengkapi dokumen identitas yang diperlukan seperti KTP dan bukti keikutsertaan asuransi.

Formulir Sertifikasi Operator Drone


Selanjutnya, pada Sub-Bagian D, dijelaskan mengenai proses pendaftaran atau registrasi identifikasi drone. Pada dasarnya, seluruh drone yang digunakan untuk operasi penerbangan WAJIB TERDAFTAR di Kementerian Perhubungan melalui DKPPU, serta masing-masing drone akan memiliki tanda identifikasi seperti plat nomor kendaraan bermotor.

Di bagian awal, dijelaskan mengenai syarat-syarat yang harus dipenuhi jika ingin mendaftarkan drone ke DKPPU. Kemudian, dijelaskan juga secara rinci mengenai aturan dan batasan tanda identifikasi yang wajib digunakan.

Syarat Registrasi Drone


Kemudian, untuk melakukan proses pendaftaran, digunakan form DAAO Form 47-11. DKPPU juga memiliki hak untuk melakukan inspeksi atas kondisi drone, ataupun mengajukan permohonan uji coba apabila diperlukan.

Formulir Registrasi Drone


Dengan sudah cukup jelasnya mekanisme sertifikasi pilot drone serta registrasi identifikasi drone oleh Kementerian Perhubungan, diharapkan seluruh pelaku industri dapat mengacu pada mekanisme tersebut, sehingga seluruh operasi penerbangan drone yang aman, nyaman, serta bertanggung jawab dapat dicapai.

Share this:
Program Magang 2018 Apa itu Visual Line of Sight?

Related Posts

Apa itu VLOS

Aplikasi, Berita/

Apa itu Visual Line of Sight?

Saat mengoperasikan drone, sering dibahas mengenai istilah”Visual Line of Sight” atau VLOS. Apa yang dimaksud dengan VLOS, dan bagaimana konsep tersebut diterapkan dalam pengoperasian UAV? Visual Observer Sebelum membahas mengenai VLOS, ada baiknya pemahaman mengenai Visual Observer diketahui. Visual Observer (VO), menurut PKPS Bagian 107, merupakan orang yang bertanggung jawab untuk membantu Operator/Pilot dalam mengidentifikasi posisi drone […]

Drone Pemetaan

Berita/

Memaksimalkan Return On Investment (ROI) dalam Sektor Industri Konstruksi dengan Penggunaan Drone

Sektor industri konstruksi merupakan sektor dengan nilai yang sangat besar, namun pekerjaan konstruksi rata-rata memerlukan anggaran 80% lebih besar dan memerlukan waktu 20% lebih banyak dari rencana awal untuk menyelesaikanya, merujuk pada laporan McKinsey pada tahun 2016. Jika dikuantifikasikan, nilai ketidakefisiensian yang dihasilkan sangatlah besar. Hal ini menyebabkan bertambahnya biaya yang akan berpengaruh pada mengecilnya […]

Ai450 Take Off

Berita, Produk/

Pilot Drone, Sebuah Profesi Baru yang Penuh dengan Tantangan

Dimulai dari peruntukannya dalam sektor militer, kini drone sudah dapat kita temukan dalam sektor yang lebih luas: hobi, media, agrikultur, penelitian, pertambangan, konservasi alam, minyak dan gas, konstruksi hingga masih banyak lagi. Semakin pesatnya pemanfaatan drone mengantarkan pada pengoperasiannya yang semakin berisiko, khususnya dalam 5-6 tahun ke belakang. Sama halnya seperti pesawat komersial maupun pesawat […]

Search

Pos-pos Terbaru

  • Apa itu Visual Line of Sight?
  • Regulasi Drone: PM 163 Tahun 2015 (Bagian C dan D)
  • Program Magang 2018
  • Memaksimalkan Return On Investment (ROI) dalam Sektor Industri Konstruksi dengan Penggunaan Drone
  • Pilot Drone, Sebuah Profesi Baru yang Penuh dengan Tantangan

Kategori

  • Aplikasi
  • Berita
  • Lowongan
  • Produk

AeroHeadquarter

Jl Haji Wasid No 17,
Bandung
Indonesia 40132
+622 2502323

Learn More

Perusahaan
Pemetaan
Inspeksi
Teknologi
Kontak

Follow Us

Facebook
Instagram
Linkedin

Copyright of PT Aero Geosurvey Indonesia (2017)